faq1:5k18:87405--13-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami mendapatkan sptnp / notul atas pib. lalu saya ingin mengkreditkannya di spt ppn. untuk dppnya itu 10% dari ppn yg tercantum dalam sptnp atau dpp senilai dpp pib ya pak?

Jawaban

Sesuai kekurangan yg ditagihkan di notul ya kalo memang ditagihkan selisihnya saja. Kan yg sejumlah pibnya sudah diakui dalam pengkreditan di masa pibnya dulu

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/87405--13-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)