Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#99Q: mas mbak ijin tanya berdasarkan PMK-18/2021 Sehubungan dengan bentuk instrumen investasi di luar pasar keuangan sebagaimana disebutkan pada pasal 35 ayat (2) huruf d yaitu berupa “investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, apakah boleh dalam bentuk “Uang Muka Setoran Modal” yang belum diaktekan, atau harus dalam bentuk “Setoran Modal” yang diaktekan?
Jawaban
Mas, secara ketentuan gak disebutkan terkait setoran modal yang harus diaktekan atau tidaknya, hanya disebutkan di pasal 35 ayat (3): Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. dijelaskan jenis investasi untuk penyertaan modal h. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; i. penyertaan modal pada perusahaan
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP