User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87387--12-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Psl 35 ayat 2 huruf d pmk 18/2021, investasi langsung pada perusahaan di wil NKRI, apakah boleh dalam bentuk “Uang Muka Setoran Modal” yang belum diaktekan atau harus dalam bentuk “Uang Muka” yang diaktekan?

Jawaban

Investasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf d PMK-18/2021 cuma dijelaskan sebatas “dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas” dan tidak ada rincian lebih lanjut. WP bisa minta penegasan aja jika ragu.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k18/87387--12-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)