faq1:5k18:87387--12-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Psl 35 ayat 2 huruf d pmk 18/2021, investasi langsung pada perusahaan di wil NKRI, apakah boleh dalam bentuk “Uang Muka Setoran Modal” yang belum diaktekan atau harus dalam bentuk “Uang Muka” yang diaktekan?
Jawaban
Investasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf d PMK-18/2021 cuma dijelaskan sebatas “dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas” dan tidak ada rincian lebih lanjut. WP bisa minta penegasan aja jika ragu.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k18/87387--12-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)