faq1:5k18:87386--08-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau tanya, misalnya kita terima surat teguran untuk stp yang belum dibayarkan.. itu saat kita mau melalukan pembayaran .. yang kita gunakan nomor yang ada di STP / yang di SK ya ? pakainya tetap nomor STP kan ya kak?

Jawaban

Iya betul nomor ketetapan di billing diisi pake nomor STP yg ada kode stpnya itu ya.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/87386--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)