faq1:5k18:87382--08-september-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan perihal E-Bupot Saya sudah membuat Billing dan sudah membayarkannya, jika saya ada revisi penambahan apakah bisa atau tidak? jika bisa langkah apa yg harus saya lakukan

Jawaban

Sptnya masa agustus normal belum dilaporkan. Berarti tinggal buat saja bupot yg mau ditambahkan tadi kemudian nanti sptnya diposting lagi dan dibayarkan sisa tagihan KBnya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/87382--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)