faq1:5k18:87382--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan perihal E-Bupot Saya sudah membuat Billing dan sudah membayarkannya, jika saya ada revisi penambahan apakah bisa atau tidak? jika bisa langkah apa yg harus saya lakukan
Jawaban
Sptnya masa agustus normal belum dilaporkan. Berarti tinggal buat saja bupot yg mau ditambahkan tadi kemudian nanti sptnya diposting lagi dan dibayarkan sisa tagihan KBnya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k18/87382--08-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)