faq1:5k18:87380--12-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sanksi untuk pengusaha yang sudah wajib pkp namun tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pkp?
Jawaban
DJP dapat mengukuhkan secara jabatan dan menerbitkan SKP dan/atau STP untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi 4,8M
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k18/87380--12-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)