User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87376--12-oktober-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

“jadi saya mempunyao supplier dimana supplier tersebut mempunyai PP 23, sehingga untuk transaksi tersebut saya catat di sheet PP 23 untuk pelaporan SPT PPh 4 ayat 2. yang saya lakukan adalah saya membuat kode billing atas transaksi tersebut dengan kode : 411128-423 kemudian saya upload data tersebut di web. Pada SPT masa Pajak halaman induk untuk transaksi tersebut akan tertera pada point 11 yaitu : Pengasilan dari usaha yang diterima. jadi jumlah yg saya bayarkan tidak akan sama dengan SPT Indu

Jawaban

gak masalah jika setoran masa berbeda dengan total PPh di induk karena di induk mencantumkan nilai total termasuk PP 23 yg dipotong juga. Untuk lebih memastikan apakah PPh yg terutang dan SSP yg disetor sudah cocok belum maka sebelum bikin csv WP bisa cek jumlah SSP yg telah dibayar harusnya total antara setoran masa dan setoran KJS 423nya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k18/87376--12-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)