User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87373--12-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apartemen yang dibeli atas nama perusahaan, apakah bisa disusutkan, dimana apartemen tersebut termasuk aset perusahaan. Mohon solusi dan aturannya. Statusnya HGB.

Jawaban

Pengeluaran untuk perolehan bangunan permanen bisa disusutkan sesuai pasal 11 UU PPh. Tapi jika pengeluaran untuk memperoleh tanah dg status HGB pertama kali gabisa disusutkan sesuai pasal 11 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k18/87373--12-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)