faq1:5k18:87373--12-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apartemen yang dibeli atas nama perusahaan, apakah bisa disusutkan, dimana apartemen tersebut termasuk aset perusahaan. Mohon solusi dan aturannya. Statusnya HGB.
Jawaban
Pengeluaran untuk perolehan bangunan permanen bisa disusutkan sesuai pasal 11 UU PPh. Tapi jika pengeluaran untuk memperoleh tanah dg status HGB pertama kali gabisa disusutkan sesuai pasal 11 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k18/87373--12-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)