faq1:5k18:87363--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Atas penjualan asuransi kebakaran (nilai >100jt) kepada pemerintah apakah dikenakan PPh Pasal 22? berdasarkan pmk34/2017 Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Asuransi kan jasa berarti tidak termasuk ya mas/mba?

Jawaban

Premi asuransi di uu pph kan objek pajak ya. Cuma memang nggak masuk pemungutan pph 22 karena klo yg bendaharawan kan khusus barang. Jasa oleh badan biasanya kena pph 23, tapi jasanya terbatas yg di pmk 141/2015. Kalo nggak ada di pmk 141, berarti jadi objek pajak di spt tahunan langsung nanti.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/87363--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)