User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87359--12-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

suami istri bekerja dalam satu perusaaan, dimana suami memiliki saham perusahaan tersebut. NPWP Istri gabung dengan suami. Yang ditanyakan penghitungan dan pelaporan spt tahunan OP.

Jawaban

Secara umum, pengisian SPT PPh OP bisa mengikuti petunjuk di lampiran PER-36/2015. Nanti dipastikan dulu, suaminya menggunakan form 1770 S atau 1770. Kemudian, istrinya ini bekerja dari satu pemberi kerja aja atau nggak. Kalo iya, nanti di SPT Tahunan suaminya bisa masuk ke penghasilan final. Bisa di lampiran 1770 S-II atau 1770-III.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k18/87359--12-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)