faq1:5k18:87359--12-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
suami istri bekerja dalam satu perusaaan, dimana suami memiliki saham perusahaan tersebut. NPWP Istri gabung dengan suami. Yang ditanyakan penghitungan dan pelaporan spt tahunan OP.
Jawaban
Secara umum, pengisian SPT PPh OP bisa mengikuti petunjuk di lampiran PER-36/2015. Nanti dipastikan dulu, suaminya menggunakan form 1770 S atau 1770. Kemudian, istrinya ini bekerja dari satu pemberi kerja aja atau nggak. Kalo iya, nanti di SPT Tahunan suaminya bisa masuk ke penghasilan final. Bisa di lampiran 1770 S-II atau 1770-III.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k18/87359--12-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)