faq1:5k18:87345--12-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP sudah dari 2004 tinggal di LN, sudah melakukan penghapusan NPWP pada tahun 2016, WP mempunyai aset di singapura dg tahun perolehan 2014 dan belum pernah ikut tax amnesty sebelumnya. Apakah atas aset di singapura tsb perlu ikut Tax Amnesty?
Jawaban
TA atau pun PAS Final menggunakan istilah WAJIB PAJAK. WP tsb NIK dan NPWP sudah dihapus, dan sudah mendapatkan green card sejak 2012. Kalau kita lihat kembali ke ketentuan siapa yg boleh ikut TA, Yg BERHAK mendapatkan pengampunan pajak adalah Setiap WP yang mempunyai kewajiban lapor SPT Tahunan PPh. Nah, sedangkan OP ini dari 2012 sudah berstatus sebagai SPLN, bukan lagi WP indonesia, sehingga tidak termasuk yg bisa ikut TA, begitu pula PAS Final.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k18/87345--12-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)