faq1:5k18:87335--12-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah Insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk masing2 karyawan / penghasilannya harus digabung dengan suami, kemudian disetahunkan dan tidak boleh lebih dari ketentuan PMK.44?
Jawaban
Insentif PPh 21 DTP berlaku untuk masing, kalo istri tidak ada npwp sendiri karena memang tidak memilih pisah melainkan gabung dgn suami maka pake npwp suaminya. Untuk batasan tidak melebihi 200 juta di pasal 2 ayat 3 PMK-9/2021 masing-masing suami dan istri ya, di situ kata2nya “yang bersangkutan”
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k18/87335--12-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)