Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#75Q Mohon maaf izin bertanya mas mbak, WP menanyakan terkait pemotongan PPh Pasal 21 atas komisi yg diberikan kepada OP karena OP tsb berhasil menjual sekian produk perusahaan, apakah dipotong dan dasar aturannya ada di peraturan apa ya? Terima kasih mas mbak sebelumnya.
Jawaban
#75A By pm. Diatur di SE-24/PJ/2018 ya, imbalan atas pencapaian syarat tertentu salah satunya penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu, atas imbalan tersebut Penjual wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Ada di bagian E, angka 3, huruf d yaa Perhitungannya seperti PPh Pasal 21 untuk imbalan kepada peserta kegiatan sesuai PER-16/PJ/2016 yaa Jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersif
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP