User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87330--12-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin tanya lagi mas mba… klu Wajib Pajak yang telah melewati jangka waktu PP 23 sekarang pakai mekanisme normal, laba fiskal 10 juta, peredaran bruto 1M. Perhitungannya PPh 29 gimana ya? apakah laba fiskal X 50% X 22%? ataukah 4,8M / penjualan X laba X 50% X tarif? terimaksih banyak sebelumnya

Jawaban

Kalau yang dimaksud pasal 31E, Perhitungan PPh 29nya Penghasilan Kena Pajak X (50% X tarif).

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k18/87330--12-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)