Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya tentang PPh 21 kak. Jadi bulan lalu kami ada bayar penghasilan Jasa ke UKM WP OP, nah kami potong dengan ketentuan sebagai IMbalan kepada Bukan Pegawai tidak berkesinambungan, karena saya pikir belum tentu ada kerjasama lagi. Tapi dibulan ini ternyata kami pakai jasa mereka kembali dan memberikan penghasilan ke mereka, nah itu berarti saya perlu pembetulan gak saya atas SPT masa yang sebelumnya, karena kan kalau lebih dari 1 kali dalam tahun pajak yang sama harusnya kami kategorikan s
Jawaban
pada saat transaksi pertama kali, seharusnya tidak perlu pembetulan, karena pada saat itu memang tidak diketahui kalau memang akan memakai jasanya kembali. kecuali diketahui ada kontrak yang akan memakai jasanya secara berkesinambungan, maka dari awal bisa mengacu ke penghitungan yang berkesinambungan. untuk dapat PTKP atau tidak, pastikan kembali dalam pasal 13 per 16/2016, sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong
Dasar Hukum
–
Editor
R