User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87316--12-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP sudah membuat bukti potong pph 23 untuk masa Januari 2021 dan telah berhasil dilapor, ternyata ada salah satu bukti potong yang seharusnya masuk di masa pajak September 2020. Apakah pembetulannya bisa menggunakan pemindahbukuan?

Jawaban

Bisa PBK, ND-132/2020

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k18/87316--12-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)