faq1:5k18:87316--12-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP sudah membuat bukti potong pph 23 untuk masa Januari 2021 dan telah berhasil dilapor, ternyata ada salah satu bukti potong yang seharusnya masuk di masa pajak September 2020. Apakah pembetulannya bisa menggunakan pemindahbukuan?
Jawaban
Bisa PBK, ND-132/2020
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k18/87316--12-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)