User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87314--12-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya dpt email terkait ad selisih pajak yang belum terkreditkan th 2018, Sudah saya confrm dgn bendahara yg bertanggung jawab saat itu Diinfokan klo tuk bukti potong tdk dibuat karena jenis honor bersifat gelondongan. ini gmna ya mas/mbak?

Jawaban

Konfirmasi lagi ke pemberi kerja, bersifat gelondongan ini seperti apa. Sesuai PER-16/PJ/2016, seharusnya pemberi kerja membuatkan bupot untuk pegawainya

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k18/87314--12-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)