faq1:5k18:87314--12-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya dpt email terkait ad selisih pajak yang belum terkreditkan th 2018, Sudah saya confrm dgn bendahara yg bertanggung jawab saat itu Diinfokan klo tuk bukti potong tdk dibuat karena jenis honor bersifat gelondongan. ini gmna ya mas/mbak?
Jawaban
Konfirmasi lagi ke pemberi kerja, bersifat gelondongan ini seperti apa. Sesuai PER-16/PJ/2016, seharusnya pemberi kerja membuatkan bupot untuk pegawainya
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k18/87314--12-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)