faq1:5k18:87313--12-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin bertanya kakak, apakah Biaya Bensin yg di reimburse karyawan itu dikoreksi?
Jawaban
kembali lagi ke ketentuan di pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu cika dan pasal 13 PP 94 2010 ya mbak, kalo memenuhi ketentuan untuk dibiayakan secara fiskal berarti tidak perlu dikoreksi,
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k18/87313--12-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)