User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87313--12-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin bertanya kakak, apakah Biaya Bensin yg di reimburse karyawan itu dikoreksi?

Jawaban

kembali lagi ke ketentuan di pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu cika dan pasal 13 PP 94 2010 ya mbak, kalo memenuhi ketentuan untuk dibiayakan secara fiskal berarti tidak perlu dikoreksi,

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k18/87313--12-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)