User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87296--12-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait pengalihan tanah kepada pemerintah inikah kena PPh final tapi tarifnya 0%, apakah saya tetap lapor SPT masa 4 ayat 2 tapi PPh terutangnya 0 hanya masukan brutonya saja? Atau bagaimana ya?

Jawaban

tetap wajib melakukan pelaporan ya. Laporan yg dilakukan oleh bendahara pemerintah/pejabat merupakan bukti pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan bagi pihak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang penghasilannya dikenai tarif 0% (nol persen). cek ke pmk 261/2016 pasal 9. secara ketentuan memang harusnya dilaporkan ya oleh si bendaharanya, namun jk ternyata secara aplikasi terkendala coba konsultasikan ke kpp dulu ya.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k18/87296--12-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)