faq1:5k18:87295--12-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tanah waris dari orang tua ke anak, kemudian akan dialihkan lagi ke orang lain oleh si anak. OP diharuskan membayar 2 kali atas 5% dan 2,5%
Jawaban
atas pengalihan dari orang tua ke anak masih terutang pph final karena tidak memenuhi skb waris, 5% untuk pengalihan sebelum 8 agustus 2016. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1139
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k18/87295--12-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)