faq1:5k18:87288--12-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apabila telah diterbitkan SKPKB dan/atau STP namun Wajib Pajak yang bersangkutan mengalami kesulitan cashflow/likuidasi, apakah terdapat mekanisme permohonan pembayaran secara angsuran?

Jawaban

Ada. WP bisa mengajukan permohonan angsuran dan penundaan pembayaran pajak sesuai Pasal 20 PMK-242/PMK.03/2014. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1239

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k18/87288--12-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1