faq1:5k18:87245--12-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
permohonan pemusatan ppn diajukan ke kanwil/kpp? apakah ada yg harus disampaikan ke ke dua kpp di tempat usaha terdaftar?
Jawaban
Pasal 2 ayat (6) PER-11/2020 Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k18/87245--12-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)