faq1:5k18:87237--12-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ijin bertanya Mas/Mbak, apabila ada pembayaran indihome, bayarnya melalui mobile banking. apakah itu dikenakan pph 23, pembayarannya dilakukan oleh Orang Pribadi, kemudian nanti dapet reimburse oleh perusahaan

Jawaban

OP bukan pemotong PPh 23 sehingga ketika OP membayarkan tagihan tidak perlu memotong PPh 23. Untuk perlakuan reimburse-nya, normatif saja. Jika berhubungan dengan 3M maka bisa dibiayakan oleh perusahaan.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k18/87237--12-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)