faq1:5k18:87231--12-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau misal company X tsb tidak menghitung dan menyetor PPh Ps 25 untuk th 2019nya bagaimana ya min? Dipembetulan kedua yg akan dilakukan th 2021 ini apakah ttp harus bayar atau tidak angsurannya min?
Jawaban
Dari history tweetnya dia mau pembetulan 2 untuk tahun 2019 dan jumlah KBnya bertambah ya. Karna perubahan KB ini mempengaruhi angsuran PPh 25 untuk tahun pajak setelahnya, jadi tetap disetorkan selisih penghitungan pph 25 yang memang belum disetor sesuai KEP-537/2000. Tahun 2020 diarahkan untuk pembetulan juga untuk menambahkan kredit pph 25 yang disetor yang kemungkinan akan menimbulkan LB (karena SPTnya rugi).
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k18/87231--12-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)