faq1:5k18:87230--12-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila penerbitan bukti potong beda tahun dengan tahun invoice, apakah ada masalah? adakah peraturan yang membolehkan pengkreditan Bukti Potong beda tahun dengan Invoice? Case nya Bupot PPh Pasal 23. misalnya invoicenya tahun 2020, tapi bukti potongnya tahun 2021. apakah bukpot tsb bisa di gunakan tahun 2020. Mohon solusinya

Jawaban

Bisa disampaikan sesuai ketentuan di pasal 15 dan 16 PP 94/2010

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k18/87230--12-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)