faq1:5k18:87228--12-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
invoice th 2020, lupa blm buat bupot pph 23. Apakah bisa dibuat sekarang? Dan apakah bisa dikreditkan pajaknya?
Jawaban
Kalau emang mau tanggal sekarang bisa, kalau wp mau sesuai tanggal transaksi bisa menggunakan metode impor. Kalau key in maka tanggal sesuai input. Sebenarnya tidak ada sanksi juga ya kalau telat buat bupot. Untuk pengkreditannya Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan,
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k18/87228--12-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)