faq1:5k18:87227--12-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
STP PPN sudah tahap banding dan menang, atas hasil banding koreksi atas PPN yg mendapat STP apakah bisa diajukan pembatalan atau pengurangan?
Jawaban
Bisa konfirm ke KPP untuk ini kronologinya seperti apa agar lebih jelas. Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal: a. surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut telah diterbitkan: 1. Surat Keputusan Keberatan; 2. Putusan Banding; 3. Putusan Peninjauan Kembali; atau 4. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Paja
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k18/87227--12-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)