Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“jika kami boleh menggunakan PP 23/2018 artinya kami bayar pph final 0.5% dr total pendapatan kami apabila pendapatan kami sudah dipotong pph tidak final, apakah transaksi tersebut perlu kami bayar kan lagi pph final 0.5% ? wajib menggunakan pp 23 /2018 gk ya utk badan yg baru berdiri di 2021 ini ?”
Jawaban
bukti potong tidak final tetap bisa dikreditkan. pp 23 0,5% dikenakan dari peredaran bruto, jadi tetap diperhitungkan dalam pemotongan 0,5% nya. kecuali wp menyerahkan suket pp 23 sebelum pemotongan jadi tdk masuk ke penghitungan 0,5% dari peredaran bruto. jika saat pendaftaran npwp tidak menyatakan menggunakan tarif umum dan peredaran bruto belum di atas 4,8M, maka otomatis menggunakan pp 23. disarankan wp menyerahkan suket pp 23 setiap transaksi yg terlibat potput pph agar dipotong menggunakan
Dasar Hukum
–
Editor
LR