User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87219--12-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“sedangkan di 2022 ada UU harmonisasi perpajakan, untuk umkm pribadi / badan yg perederaan bruto di bawah 500jt tidak perlu bayar pajak, bagaimana ketentuannya?”

Jawaban

untuk ketentuan pajak umkm/badan di uu hpp menunggu diundangkan ya mbak. informasinya kemarin sudah disahkan dan disetujui parlemen, tapi belum diundangkan. jadi ditunggu diundangkan sekaligus peraturan pelaksananya

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k18/87219--12-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)