faq1:5k18:87217--12-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kami sebagai penjual dan sudah PKP ada transaksi dengan perusahaan yang ada di singapura, namun kami melakukan penyerahan ke rs di indonesia yang ditunjuk oleh pihak perusahaan tsb. invoicing nya tetap ditujukan ke Perusahaan yang di singapuira dan nilai yang akan ditransfer dalam IDR. bagaimana perlakuan PPNnya?

Jawaban

- Jika barang yg diserahkan termasuk BKP , maka tetap dibuat FP 010 ( penyerahan dalam negeri ) tapi pembeli BKP tetap diisi WPLN . -Karena Pembeli WPLN Badan maka NPWP dan NIK di 000 kan . Sesuai pasal 72 PMK 18/2021 , jika pembeli WPLN Badan , identitas pembeli hanya perlu diisi nama dan alamat aja

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k18/87217--12-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)