User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87214--12-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mbak mau tanya badan pkp melakukan kegiatan membangun sendiri dengan mengunakan jasa kontraktor non pkp atas kegiatan tersebut apa kena PPN KMS?

Jawaban

Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012) Tetap dikenai PPN KMS .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k18/87214--12-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)