faq1:5k18:87214--12-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mbak mau tanya badan pkp melakukan kegiatan membangun sendiri dengan mengunakan jasa kontraktor non pkp atas kegiatan tersebut apa kena PPN KMS?
Jawaban
Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012) Tetap dikenai PPN KMS .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k18/87214--12-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)