User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87160--12-oktober-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Ijin Saya Mw konsultasi terkait Perhitungan Pembagian APHB dalam BPHTB, Apakah ada litelatur yang dapat menjadikan dasar Pembagiannya (per per - an nya) Misalkan Contoh A Meninggal Meninggalkan Istri B dan Anak C, D, E, F, G dengan Objek Pajak APHB berupa Tanah 6000 M2 Pertanyaan Saya 1. Jika dalam APHB dikehendaki seluruh Ahli waris mendapatkan bagian yang sama yaitu 1000 M2. Berapa Perhitungan Pembaginya. B/C/D/E/F/G = [ ?/? *(Luas Tanah 1000 m2 *NJOP-NPOPTKP)] x Tarif. 2. Jika da

Jawaban

berdasarkan pertanyaan WP ini masuk ke wilayah PDRD, karena kaitannya dengan BPHTB dengan APHB. Silakan konfirmasi ke pemda setempat untuk kepastiannya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k18/87160--12-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)