faq1:5k18:87160--12-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Ijin Saya Mw konsultasi terkait Perhitungan Pembagian APHB dalam BPHTB, Apakah ada litelatur yang dapat menjadikan dasar Pembagiannya (per per - an nya) Misalkan Contoh A Meninggal Meninggalkan Istri B dan Anak C, D, E, F, G dengan Objek Pajak APHB berupa Tanah 6000 M2 Pertanyaan Saya 1. Jika dalam APHB dikehendaki seluruh Ahli waris mendapatkan bagian yang sama yaitu 1000 M2. Berapa Perhitungan Pembaginya. B/C/D/E/F/G = [ ?/? *(Luas Tanah 1000 m2 *NJOP-NPOPTKP)] x Tarif. 2. Jika da
Jawaban
berdasarkan pertanyaan WP ini masuk ke wilayah PDRD, karena kaitannya dengan BPHTB dengan APHB. Silakan konfirmasi ke pemda setempat untuk kepastiannya.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k18/87160--12-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)