faq1:5k18:87053--11-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
kalau spt pph 4 ayat 2 lb gak bisa dikompensasikan kan ya?
Jawaban
Untuk spt pph 4 ayat 2 tidak ada istilah lebih bayar tapi lebih setor , mas Untuk lebih setornya ini tidak bisa dikompensasi , mas .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k18/87053--11-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)