User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87053--11-oktober-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

kalau spt pph 4 ayat 2 lb gak bisa dikompensasikan kan ya?

Jawaban

Untuk spt pph 4 ayat 2 tidak ada istilah lebih bayar tapi lebih setor , mas Untuk lebih setornya ini tidak bisa dikompensasi , mas .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k18/87053--11-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)