faq1:5k18:87051--11-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin mas mba, WP masuk dalam KPP BKM, punya 2 outlet penjualan, dimana outlet kedua oleh KPP disuru buat NPWP terpisah dengan outlet utama, kemudian disuru juga oleh KPP melakukan penghapusan NPWP 001, apakah setelah npwp 001 dihapus, WP masih harus melaporkan 1721-V Daftar biaya?

Jawaban

- Sesuai lampiran PER 14/PJ/2013 , lampiran V- daftar biaya , Formulir ini hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), dll. -Jika wajib pajak tidak termasuk Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), dll maka tidak perlu melaporkan lampira V -daftar biaya tsb .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k18/87051--11-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)