User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87013--11-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau nanya peraturan2 perpajakan terkait Aset kripto/Cyrpto Currency/Bitcoin. Ada peraturan apa saja ya terkait bidang tersebut?

Jawaban

Sampai saat ini belum ada aturan perpajakan khusus yang mengatur terkait cryptocurrency dan/atau bitcoin, ketentuan terkait objek pajak dijelaskan di Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang diubah terakhir di UU Cipta Kerja. Setiap tambahan kemampuan ekonomis dilapor di spt tahunan. Kalau mau penegasan boleh ke KPP ya

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k18/87013--11-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)