faq1:5k18:87013--11-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau nanya peraturan2 perpajakan terkait Aset kripto/Cyrpto Currency/Bitcoin. Ada peraturan apa saja ya terkait bidang tersebut?
Jawaban
Sampai saat ini belum ada aturan perpajakan khusus yang mengatur terkait cryptocurrency dan/atau bitcoin, ketentuan terkait objek pajak dijelaskan di Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang diubah terakhir di UU Cipta Kerja. Setiap tambahan kemampuan ekonomis dilapor di spt tahunan. Kalau mau penegasan boleh ke KPP ya
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k18/87013--11-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)