User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87011--11-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya berhasil melaporkan pph 23 tsb utk masa tahun pajak Jan 2020. tapi pas saya liat ebilling dan penyetorannya ada kslahan yaitu Jan 2019, apakah bisa Pbk? SPT nya pembetulan?

Jawaban

Kembali ke Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014, pembayaran yg sudah diperhitungkan dlm spt tidak dapat dilakukan pemindahbukuan.. Sama nanti bisa konsultasi ke kpp juga ya.. Untuk spt, harus dibetulkan ketika memang diketahui ada kesalahan

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k18/87011--11-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)