faq1:5k18:87007--11-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“WP menayakan terkait ketentuan/dasar hukum penggunaan metode gross up dan metode netto dalam pembayaran pajak yang ditanggung perusahaan. Di pajak kayanya tidak mengatur ketentuan gross/netto ya?”
Jawaban
Metode gross up bukanlah metode yg diatur dalam peraturan perpajakan. metode ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perpajakan juga. jadi, tidak ada dasar hukum untuk penghitungan gross up. tapi dalam beberapa espt memang disediakan pilihan ceklist gross up untuk memudahkan pemotong pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k18/87007--11-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 by 127.0.0.1