User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87007--11-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“WP menayakan terkait ketentuan/dasar hukum penggunaan metode gross up dan metode netto dalam pembayaran pajak yang ditanggung perusahaan. Di pajak kayanya tidak mengatur ketentuan gross/netto ya?”

Jawaban

Metode gross up bukanlah metode yg diatur dalam peraturan perpajakan. metode ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perpajakan juga. jadi, tidak ada dasar hukum untuk penghitungan gross up. tapi dalam beberapa espt memang disediakan pilihan ceklist gross up untuk memudahkan pemotong pajak.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k18/87007--11-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 by 127.0.0.1