User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86942--11-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang pak, misalkan saya melakukan instalasi jaringan/pipa pada suatu bangunan milik perusahaan sehingga nilai aset atas bangunan tersebut bertambah, saya mau tanya bagaimana perlakukan perpajakan atas penambahan nilai aset tersebut ? apakah penambahan tersebut nilai nya dijadikan satu dengan bangunannya atau dipisah ? begitu juga dengan penghitungan penyusutannya, apakah penyusutannya digabungkan dengan bangunan utamanya atau dipisah sehingga seolah2 menjadi suatu bangunan yang baru ? T

Jawaban

kalau wpnya mau melakukan revaluasi aset bisa menggunakan PMK79/2008 mba, kalau terkait pembukuan apakah instalasi jaringan tsb digabungkan sebagai penambah nilai aset atau tidak tergantung PASK mba itu kita ga ngatur pembukuannya tapi kalau secara PSAK harus dikapitalisasi kedalam nilai asetnya maka secara perjakanya bisa dilakukan revaluasi nilai aset untuk menyesuaikan penyusutannya

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k18/86942--11-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)