Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
halo kak admin @DitjenPajakRI & @kring_pajak, kemaren udah launching aplikasi pendirian Perseroan Perorangan, pertanyaan kami, apakah subjek Perseroan Perorangan sebagai Wajib Pajak adalah Badan atau tetap Orang Pribadi. Menurut hukum, Perseroan Perorangan adalah Badan Hukum. apakah setiap mengambil dana dari Perseroan Perorangan disebut dengan Gaji/Upah dan Deviden ? mengambil dana yg dimaksud: keadaan dimana pemilik manfaat Perseroan Perseorangan (pemegang saham & sekaligus direktur) membutuhk
Jawaban
berdasarkan PP 8 tahun 2021 Pasal 6 Perseroan Perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri danmendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik. maka atas perlakukan perpajakannya diperlakukan sebagai WP Badan. dimana Perseroan Perorangan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham maka apabila ada pengambilan dana tsb berkaitan dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Nomor 36 TAHUN 2008 maka terutang PPh 23 atau merupak
Dasar Hukum
–
Editor
FDY