faq1:5k18:86937--11-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jadi begini kak kami mendapat nota yang dikeluarkan jasa kepelabuhan yang dipersamakan dengan faktur pajak nah untuk mengkreditkan nota tersebut di dokumen lain pajak masukan cara mengisinya di efaktur untuk jenis transaksi dan dokumen transaksi itu bagaimana ya kak
Jawaban
input sebagai dokumen lain PM, jenis transaksi perolehan BKP/JKP dalam negeri, dokumen transaksi pilih dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak Ketentuan di PER-16/2021
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k18/86937--11-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1