faq1:5k18:86935--11-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP tanya “kami menerbitkan nota retur atas barang yg kami beli, tapi barang tersebut tidak kami kirimkan ke penjula, melainkan kami musnahkan dan sudah ada berita acara terkait pemusnahan tersbut. Apakah nota returnya tetap sah digunakan?”. Terima kasih kak
Jawaban
Dikembalikan pengertian retur sesuai PMK 65/2010 . Pengembalian BKP adalah pengembalian BKP baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian BKP. kalau sesuai ketentuan di PMK-65/PMK.03/2010, nota retur dibuat dalam hal terjadi pengembalian BKP. Pengembalian BKP adalah pengembalian BKP baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli BKP. Kalau secara nyata gak ada pengembalian BKP harusnya gak dibuat nota retur. Untuk teknis nya di lapangan bisa minta penegasan KPP
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k18/86935--11-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)