User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86887--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Untuk penyerahan jasa kapal tongkan ke kawasan KEK apakah ada fasilitasnya mas mba?

Jawaban

Dijelaskan sesuai pasal 83 PP 41/2021. PPN tidak dipungut atas: penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh Pengusaha dari TLDDP kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha. Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan sesuai bidang usahanya berupa: jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k18/86887--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)