faq1:5k18:86887--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Untuk penyerahan jasa kapal tongkan ke kawasan KEK apakah ada fasilitasnya mas mba?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pasal 83 PP 41/2021. PPN tidak dipungut atas: penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh Pengusaha dari TLDDP kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha. Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan sesuai bidang usahanya berupa: jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k18/86887--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)