faq1:5k18:86879--11-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan memberikan pinjaman tanpa bunga ke perusahaan afiliasi, terutang PPh atas bunga>?
Jawaban
UU PPh pasal 18 Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali,
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k18/86879--11-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)