User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86879--11-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan memberikan pinjaman tanpa bunga ke perusahaan afiliasi, terutang PPh atas bunga>?

Jawaban

UU PPh pasal 18 Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali,

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k18/86879--11-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)