Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin bertanya mengenai PMK-32/PMK.010/2019, terkait dengan pembayaran dari client. Contoh kasus : bila PT A melakukan penagihan kepada SingCo A yang merupakan WP di Singapura sebagai penerima jasa ekspor dan menikmati PPN 0% namun saat melakukan pembayaran dengan cara mengeluarkan surat perintah pembayaran kepada anak perusahaan nya yaitu SingCo B yang berkedudukan di Singapura juga, apakah hal ini diperkenankan secara peraturan perpajakan terkait ?
Jawaban
Sesuai pasal 6 ayat (1) poin (b): untuk bisa dikenai tarif 0% atas eJKP itu sepanjang memenuhi ketentuan: terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan m
Dasar Hukum
–
Editor
WSM