faq1:5k18:86863--11-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP melakukan penyerahan ke kawasan berikat, dengan lawan transaksi (pembeli) NPWP cabang yang sudah melakukan pemusatan PKP. Untuk penerbitan fakturnya, NPWP pembeli apakah NPWP (PKP Pusat) atau tetap NPWP cabang?
Jawaban
Menggunakan NPWP pusat karena sudah dipusatkan untuk Kawasan Berikat
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k18/86863--11-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1