faq1:5k18:86863--11-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP melakukan penyerahan ke kawasan berikat, dengan lawan transaksi (pembeli) NPWP cabang yang sudah melakukan pemusatan PKP. Untuk penerbitan fakturnya, NPWP pembeli apakah NPWP (PKP Pusat) atau tetap NPWP cabang?

Jawaban

Menggunakan NPWP pusat karena sudah dipusatkan untuk Kawasan Berikat

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k18/86863--11-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1