faq1:5k18:86840--01-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wni ingin mengajukan surat keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri krn dia memang mau meninggalkan indo, namun dia memiliki kredit pajak selama tahun 2021 ini gimana yaa?
Jawaban
Pasal 5 PMK 18/2021 dan Pasal 13 PER 43/2011. Pasal 5 PMK 18/2021: WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A Undang-Undang PPh dan menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia. Pasal 13 PER 43/2011: Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k18/86840--01-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)