User Tools

Site Tools


faq1:5k18:86835--30-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Bagaimana jika transaksi bkp: Misalkan transaksi prnjualan 3 unit komputer Tgl 1 dp 50 % Tgl 2 penyerahan barang 1 unit Tgl 3 penyerahan barang sisa 1 unit Tgl 4 penyerahan sisa komputer 1 unit Tagl 6 pelunasan sisa 50% nya, Kalau kasus seperti ini, pembuatan di tanggal 1 DP, kemudian tgl 2 dibuat faktur lagi lunas, apakah seperti itu?

Jawaban

Mengacu ke pasal 17 ayat (3) dan contoh saat pembuatan faktur pajak di penjelasan pasal 19 PP 1/2012. Pada saat DP diterima (tgl 1) terbit fp uang muka. Saat barang diserahkan (tgl 2) terbit fp pelunasan. Tanggal setelahnya tdk perlu diperhatikan.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k18/86835--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)