faq1:5k18:86827--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
min, terkait jasa konstruksi. Jika perusahaan kontraktor melakukan pekerjaan jasa konstruksi dan menggunakan subkon orang pribadi. Pekerjaan subkon tersebut termasuk objek PPh Ps. 4(2) atau PPh Ps. 21? thanks, Ini kena pph pasal 21 kan ya mas/mba? Krna OP?
Jawaban
Jika masuk definisi dan ruang lingkup jasa konstruksi sesuai PP 51 TAHUN 2008, maka terutang Final meski pemberi jasa adalah Orang Pribadi. Nanti tarifnya tinggal dilihat apakah ybs memiliki kualifikasi atau tidak, dan apa jenis kualifikasinya. Namun jika yg di-subkonkan selain jasa konstruksi, bisa terutang PPh 21 bila lawan transaksi adalah OP
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k18/86827--29-september-2021.txt · Last modified: (external edit)