faq1:5k18:86817--28-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mengembangkan perumahan bersubsidi. apakah saat ada penjual betul dikenakan 2,5% untuk pph nya?
Jawaban
Tarif PPh Final adalah 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, sesuai dengan kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertamba
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k18/86817--28-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1