faq1:5k18:86814--28-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba wpdn menerima sponsorship dari wpln, apakah ada kewajiban pph yg muncul?
Jawaban
Sponsorship dlm hal ini bukan sumbangan/hibah. Pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pph. Atas penghasilan dr luar negeri, nanti bisa dilaporkan sbg penambah ph neto di akhir tahun, kena tarif pph badan sesuai uu pph.. Bila ada pemotongan di luar, bisa jadi kredit pajak pph pasal 24
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k18/86814--28-september-2021.txt · Last modified: (external edit)